• Ikuti kami:

Berita

Details

Kemenag Sosialisasikan Dana Paramita Bagi Umat Buddha

Kemenag Sosialisasikan Dana Paramita Bagi Umat Buddha

Jakarta (Kemenag) --- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama melakukan Sosialisasi terkait Dana Paramita. Sosialisasi dihadiri guru agama Buddha Jakarta, Banten dan Jawa Barat, beserta pejabat dan karyawan dilingkungan Bimas Buddha dan STABN Sriwijaya. 

Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Supriyadi menjelaskan sosialisasi merupakan kegiatan yang kesekian kali. Sebelumnya sosialisasi terkait Dana Paramita sudah di lakukan dibeberapa majelis dan lembaga keagamaan Buddha.

“Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib atau Dana Paramita adalah harta yang wajib disisihkan umat Buddha atau badan usaha yang dimiliki umat Buddha untuk diberikan dan dipergunakan untuk pelayanan dan pembinaan agama Buddha, baik untuk pendidikan, keagamaan dan sosial keagamaan Buddha,” jelas Supriyadi di Jakarta, Minggu (25/11).

“Aturan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Buddha No.195 tahun 2017 tentang Dana Sosial Keagamaan Buddha Wajib,” lanjutnya.

Menurut Supriyadi, Dana Paramita dapat diberikan dalam bentuk materi/benda berupa uang dan/atau yang setara dengan uang dan/atau barang yang dapat ditaksir nilainya sesuai harga pasar pada saat itu. 

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib ini, lanjut Supriyadi, dibayarkan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah. Ada empat lembaga yang telah ditunjuk, yaitu: Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, Yayasan Dana Paramita Buddha Maitreya Indonesia, Yayasan Dana Paramita Agama Buddha Indonesia, dan Yayasan Dana Paramita Majelis Tridharma Indonesia.

“Bagi yang sudah biasa melakukan sumbangan sosial keagamaan, akan mendapatkan manfaat bila disalurkan ke lembaga dana paramita,” jelas Supriyadi. Manfaat yang dimaksud Supriyadi itu berupa pengurangan pajak.

Supriyadi menambahkan, Dana Paramita yang telah dihimpun akan disalurkan kepada penerima yang berhak sesuai dengan yang diatur dalam juknis. Supriyadi menegaskan bahwa Dana Paramita tidak boleh disalurkan pada pembiayaan yang bersifat negatif.

“Bukan untuk beasiswa anaknya sendiri, apalagi untuk pencucian uang,” tegas Supriyadi. 

“Pengelolaan Dana Paramita akan diaudit, bukan hanya oleh Ditjen Bimas Buddha tapi juga auditor independen,” tutupnya. 

Lantas, berapa besaran Dana Paramita? Kokoh Liberty dari Ditjen Pajak menjelaskan bahwa besarannya sebesar 8% dari penghasilan. Pertama, jika penghasilan yang diterima dari pekerjaan (gaji), maka dasar perhitungannya dari penghasilan bruto. Jika penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa dan/atau pekerjaan bebas, maka dasar perhitungannya dari penghasilan netto. (Bimas Buddha)

×